Presiden Prabowo Subianto berbicara tentang bagaimana menangani korupsi di Indonesia. Prabowo menyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan pengampunan kepada mereka yang melakukan korupsi asalkan mereka mengembalikan uang yang mereka hasilkan kepada negara.
Pernyataan itu dibuat Prabowo pada Rabu (18/12) di Kairo, Mesir, saat berbicara dengan siswa Indonesia. Prabowo meminta para koruptor bertobat dan mengembalikan uang yang telah dicuri dari rakyat.
Prabowo mengatakan kepada mahasiswa Indonesia, “Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, jika Anda kembalikan yang Anda curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong.”
Prabowo berkomitmen untuk menawarkan metode untuk mengembalikan dana korupsi. Dia memiliki kemampuan untuk memungkinkan pengembalian dana rakyat dilakukan secara diam-diam.
Dia berkata, “Nanti kita beri kesempatan untuk mengembalikannya secara rahasia, tidak ketahuan, mengembalikannya loh ya, tapi kembalikan.”
Sejumlah menteri, termasuk Setyo Budiyanto, Ketua KPK periode 2024–2029, menanggapi pernyataan Prabowo:
Menko Yusril Melihat Wacana Prabowo sebagai bagian dari Upaya Restorasi Asset
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa dia akan memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan uang yang diperoleh dari korupsi, kata Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Yusril menyatakan bahwa Prabowo memiliki otoritas untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap segala jenis pelanggaran pidana, termasuk korupsi.
Dalam keterangan pers tertulis yang dikeluarkan Kamis (19/12/2024), Yusril menyatakan bahwa presiden memiliki beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau katakan di Mesir terkait penanganan kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
Yusril menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo merupakan bagian dari pendekatan untuk memerangi korupsi. Dia menyatakan bahwa pemulihan aset negara, atau pemulihan kerugian negara, sekarang menjadi sangat penting.
“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan peraturan UN Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006.” Sebenarnya, kita harus menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut setahun setelah ratifikasi. Dia berkata, “Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru ingin melakukannya sekarang.”
Dia menambahkan, “Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif, dan pemulihan kerugian negara (asset recovery).”
Bahas Pemberian Amnesti dan Abolisi ke Koruptor
Yusril mengatakan bahwa pernyataan Prabowo menunjukkan perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional, yang akan dimulai pada awal tahun 2026 mendatang. Menurutnya, saat penghukuman menjadi lebih dewasa, itu akan memberikan efek jera daripada keadilan restoratif.
Yusril menyatakan bahwa penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman pelaku. Sebaliknya, penegakan hukum harus menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Yusril menyatakan bahwa jika aset yang dihasilkan dari korupsi tetap dimiliki oleh koruptor, tidak akan ada manfaat bagi pembangunan. Sebaliknya, jika hasil korupsi dikembalikan dan pelakunya dimaafkan, uang tersebut akan masuk ke APBN untuk membantu kesejahteraan rakyat.
Dia menyatakan bahwa jika hanya para pelakunya yang dipenjarakan, tetapi aset yang berasal dari korupsi tetap dimiliki atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Jika uang yang berasal dari korupsi dikembalikan, pelakunya dimaafkan, dan uang tersebut masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat.
Saat ini, Yusril menyatakan bahwa Kementerian Koordinator Kumham Imipas telah menyusun rencana amnesti dan abolisi, yang mencakup kasus korupsi. Dia menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari rencana untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana, sebagian besar dari mereka adalah narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba.
Yusril menyatakan bahwa sejumlah persyaratan sedang dibahas khusus untuk narapidana kasus korupsi.
“Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini memerlukan koordinasi yang sungguh-sungguh.”
Respons Ketua KPK
Pimpinan KPK dari tahun 2024–2029 menanggapi permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk bertobat dan mengembalikan harta yang dicuri dari rakyat. Setyo Budiyanto, ketua KPK, berpendapat bahwa jika ucapan Prabowo dilaksanakan, itu tidak akan berlaku untuk semua hal.
Setyo lebih dulu menyatakan pendapatnya bahwa Prabowo berbicara dalam konteks umum dan diperlukan detail teknis jika nantinya diterapkan.
Kita melihat konteks yang mungkin dia sampaikan secara umum, yang mungkin kemudian didetailkan oleh para pembantunya, seperti apa, karena jika ada penjelasan lanjutannya, mekanismenya akan diatur. Dalam konferensi pers yang diadakan Jumat (20/12/2024) di gedung KPK di Jakarta, Setyo menyatakan bahwa mekanisme yang diatur itu seperti apa yang saya yakin nanti akan lebih detail.
Setyo percaya bahwa hal itu tidak akan diterapkan untuk semua situasi. Dia berpikir bahwa mungkin hanya untuk situasi tertentu.
Menurutnya, “Dan itu saya yakin tidak akan diberlakukan untuk semua perkara, dan saya yakin juga tidak diperlakukan sama rata. Mungkin hanya untuk perlakuan perkara tertentu. Misalkan untuk yang kalau memenuhi hajat orang banyak saya yakin mungkin tidak.”
Sebagai hasil dari pernyataan-pernyataan Prabowo sejak dilantik sebagai presiden, Setyo percaya bahwa Prabowo akan bertindak tegas dalam pemberantasan korupsi.
Saya yakin dia sudah memiliki ide itu, tetapi ini baru pernyataan awal. Selanjutnya, dia menyatakan, “Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya. Kemudian, jika ada lebih detail, kami akan menerima respons baru.”