RS, tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal pada PDAM Tirtasari Binjai tahun anggaran 2018-2020, telah ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai.
RS ditangkap dan ditahan pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Diduga karena tidak kooperatif, RS ditangkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, didampingi Kasi Pidsus, Uli Artha Sitanggang, menyatakan pada Rabu (11/12/2024), “Tersangka ini seharusnya dipanggil Senin (9/12/2024), tapi menurut pengacara (pengacara), tidak bisa datang karena sakit. Namun tidak ada menunjukkan surat keterangan sakit.”
Menurutnya, “Saat didalami penyidik, tersangka bawa motor yang tidak sesuai. Kemudian ditangkap, lalu dibawa ke kantor.”
Pada hari Rabu (13/11/2024), penyidik menetapkan RS sebagai tersangka.
Noprianto menyatakan bahwa alasan subjektif penahanan adalah bahwa tersangka mungkin melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana korupsi.
Di PDAM Tirtasari Binjai, RS berfungsi sebagai direktur CV Taufan.
Noprianto menyatakan bahwa total kerugian negara sebesar Rp 952.402.563 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasilnya menunjukkan bahwa dia sehat.
Noprianto menyatakan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut oleh penyidik.
Noprianto menyatakan bahwa dua orang telah ditetapkan tersangka hingga saat ini, dan satu lagi masih dalam keadaan sakit.
“Tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka baru akan muncul setelah tim meneliti masalah ini. Dia menyimpulkan, “Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di Kota Binjai dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.”