PPN 12 Persen Hanya untuk Produk Mewah, Smartphone, Netflix, Spotify, dan Lainnya Tidak Termasuk dalam Daftar

HEADLINE TODAY – Per hari Rabu, 1 Januari 2025, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi berlaku dari 11% menjadi 12%.

Dalam konferensi pers yang diadakan Selasa, 31 Desember 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang mewah.

Sri Mulyani menyatakan, “Kategorinya sangat sedikit, terbatas, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti, private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah.”

Selain itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Lampiran I, mencantumkan daftar barang mewah ini.

Selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan barang mewah, aturan tersebut mengatur jenis barang yang kena pajak.

Daftar kenaikan tidak mencakup smartphone, Netflix, Spotify, dll.

Perangkat teknologi seperti smartphone dan laptop tidak termasuk dalam kategori barang mewah menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, menurut tinjauan KompasTekno.

Selain itu, daftar tersebut tidak mencantumkan layanan streaming digital seperti Netflix, Spotify, dan lainnya.

Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa layanan digital seperti Netflix dan Spotify juga akan mengalami kenaikan PPN 12 Persen.

Menurut Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, layanan ini termasuk dalam kategori jasa sistem elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.

Menurut informasi yang dikutip KompasTekno dari halaman utama hari ini, barang dan jasa yang dikenakan PPN sebesar 12 persen dan barang dan jasa yang tetap sebesar 11 persen.

kelompok hunia rumah

  • Rumah, apartemen, kondominium, town house, dan properti lainnya dengan nilai jual sekitar 30 miliar rupiah Tarif pajak PPnBM tambahan sebesar 20% juga akan dikenakan pada produk ini.

Kelompok balon Udara dan Peluru

  • Grup balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara tanpa penggerak lainnya
  • Peluru senapan angin tidak termasuk dalam kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.

    Barang-barang ini akan dikenakan pajak PPnBM tambahan sebesar 40%.

Kelompok pesawat udara dan senjata api

  • kelompok pesawat udara lainnya, kecuali untuk angkutan udara niaga atau keperluan negara, seperti helikopter
  • kelompok senjata api, termasuk pistol, revolver, dan senjata artileri, selain senjata api yang diperlukan oleh negara.
  • kelompok senjata api (kecuali pistol, revolver, dan artileri) dan peralatan lain yang menggunakan bahan peledak.
  • Pajak PPnBM sebesar lima puluh persen dikenakan pada produk ini.

Kelompok kapal pesiar mewah

  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kapal air biasanya digunakan untuk mengangkut orang, kecuali untuk tujuan negara atau angkutan umum.
  • Yacht, kecuali untuk tujuan negara, angkutan umum, atau pariwisata
  • Barang-barang ini akan dikenakan pajak PPnBM sebesar 75%.

Daftar barang dan jasa yag tetap PPN 11 Persen

Per 1 Januari 2025, barang dan jasa seperti pangan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan produknya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lainnya, padi-padian lain, ikan, udang, biota lainnya, dan rumput lainnya, tidak akan mengalami kenaikan harga.

Sementara itu, barang dan jasa yang banyak digunakan oleh masyarakat, seperti

  • Tiket keret api
  • tiket Bandara
  • Angkutan orang
  • Jasa Angkutan Umum
  • Jasa Angkutan Sungai dan penyebrangan
  • peyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
  • penyerhan pengurusan transport
  • jasa biro perjalanan
  • jada pendidikan pemerintah dan swasta
  • buku pelajaran
  • kitab suci
  • Jasa kesehatan pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
  • Jasa keuangan dana pensiun
  • Jasa keuangan lain seperti pembiayaan kartu kredit
  • Asusansi kerugian jiwa

Sri Mulyani menjelaskan, “Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% dan tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang sebelumnya dikenakan PPN 11% tetap 11% dan tidak terkena PPN 12%.”

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *